Masih Temukan Daging Sapi Betina Dijual
BATURAJA-Daging sapi betina produktif masih sering ditemukan di pasaran. Petugas tak jarang menemukan jenis daging tersebut di jual di pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten OKU."Beberapa kali kami menemukan pedagang menjual daging hewan ternak betina. Meski mereka ngotot itu bukan daging hewan betina. Tapi, kami sudah hafal," kata Fungsional Vetariner Dinas Pertanian OKU, Drh Putut Pantoyo, Minggu (15/10).
Padahal, lanjutnya pemotongan hewan ruminsia atau pemamah biak betina produktif sangat dilarang. Karena dapat mengancam populasi hewan ternak tersebut. Jika tidak ada tindakan, berimbas pada impor daging untuk mengisi kekosongan.
Selain untuk menjaga swasembada daging, pemotongan ruminsia betina produktif. Juga bertentangan dengan Undang-undang No. 41 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU No 18 tahun 2009. Tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 18 ayat (4). Berisi larangan menyembelih ternak ruminsia besar atau kecil betina produktif.
Terlebih, saat ini pemerintah pusat meluncurkan program upaya khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab). "Tentu pemotongan hewan ternak betina sanksinya tegas," imbuhnya.
Sanski yang diberikan bagi pelaku pemotongan hewan ruminsia betina produktif, terbagi dua. Yakni, pidana kurungan satu (1) bulan dan paling lama enam (6) bulan. Denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta. Ini untuk denda pemotong ruminsia kecil betina produktif. Seperti kambing dan domba.
Sedangkan pemotong ternak ruminsia besar betina produktif. Seperti sapi dan kerbau dipidana kurungan satu (1) tahun maksimal tiga (3) tahun. Denda Rp 100 juta maksimal Rp 300 juta. "Aturan ini sudah lama keluar," ungkapnya.
Namun, lanjutnya pemotongan ternak ruminsia betina produktif dibolehkan. Dengan ketentuan, pemotongaan untuk tujuan penelitian. Pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ketentuan agama, ketentuan adat istiadat. Serta pengakhiran penderitaan hewan.
Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah bekerjasama dengan Polri melakukan sosialisasi aturan tersebut. Serta menyebarkan brosur ke sejumlah pelaku usaha ternak, jagal dan rumah potong hewan. "Langkah awal kami melakukan pendekatan pengamanan. Dengan Pre- Emptif, preventif dan penegakan hukum," pungkasnya.
Posting Komentar