Membandel, Dua Pedagang Bakal Disidang
BATURAJA, TL-Satpol PP OKU melakukan tindakan tegas. Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel. Berjualan bukan pada tempatnya. Bahkan, SatPolPP membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.Terakhir, dua pedagang buah bakal segera disidang. Lantaran melakukan pelanggaran hukum. Dan akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
"Sidangnya belum tahu. Tapi, tadi pagi (Jumat, 20/10) saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri," kata Kasat PolPP OKU, Agus Salim, Jumat (20/10).
Tindakan tegas dilakukan SatPolPP sebagai efek jera. Agar PKL tidak mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. Sebelumnya, PolPP sendiri telah melayangkan peringatan langsung atau melalui surat kepada pedagang.
Petugas rutin melakukan patroli dan himbauan. Agar tidak menggelar dagangannya di tempat-tempat yang dilarang. Seperti menjual buah di Jalan Akmal, Baturaja. Sebab, bisa menimbulkan kemacetan.
Namun, hal itu tidak digubris pedagang. Akibatnya, SatpolPP dibackup Subdenpom dan Polres OKU melakukan penertiban. Hasilnya empat pedagang buah berhasil diciduk. Mereka sedang menggelar dagangannya.
Kemudian petugas selain mengamankan pedagang juga mengangkut barang dagangan. "Dua pedagang baru kami data saja. Dan membuat pernyataan. Karena salahsatunya belum menggelar. Dan satunya lagi pedagang buah keliling," pungkasnya.
Posting Komentar