Disdukcapil Serahkan 1190 E-KTP
MARTAPURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten OKU Timur melakukan penyerahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan cara jemput bola ke desa-desa maupun kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Buay Madang Timur Kepala Disdukcapil OKU Timur langsung memberikan 1190 E-KTP kepada camat agar di salurkan kepada kepala desa.Kepala Disdukcapil OKU Timur H Sutikman mengatakan pihaknya memang melakukan penyerahan KTP-el ke Kecamatan BMT ini yang pertama kali, dan nantinya akan disalurkan langsung kepada masyarakat melalui camat dan kepala desa.
"Untuk yang kita serahkan ini memang bagi masyarakat yang melakukan perekaman dari tahun 2012, sampai saat ini yang belum tercetak atau PRR kita cetakan dan langsung kita berikan kepada camat, " terangnya.
Kedepan pihak Disdukcapil OKU Timur juga akan melakukan penyaluran ktp-el ke kecamatan lain yang ada di OKU Timur. "Jadi nanti jika masyarakat sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan ktp-el, jika tidak ingin mengambil ke Disdukcapil akan kita distribusikan ke Kecamatan, " jelasnya.
Sutikman menjelaskan selain memberikan ktp-el dirinya juga melakukan pelayanan kelengkapan kependudukan di Desa Teko Rejo Kecamatan Buay Madang Timur. "Dimana desa tersebut masih banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan," imbuhnya.
Dirinya juga menhimbau kepada masyarakat yang belum melengkapi dokumen kependudukan diharapkan agar segera melengkapi.
Sementara Camat Buay Madang Timur Marius mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil karena telah memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menyalurkan 1190 Ktp-el kepada warganya dan melakukan pelayanan kependudukan.
"Mengingat banyak masyarakat di BMT yang belum melengkapi dokumen kependudukan, maka dengan adanya jemput bola ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan tanpa harus ke Disdukcapil Martapura, " pungkasnya.
Dirinya juga berharap kedepan program ini bisa yerus dilaksanakan di desa lain di Kecamatan BMT.
Sementara Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Maya Eka Sari menegaskan bagi masyarakat yang memiliki E-KTP yang telah habis masa berlakunya, tidak perlu dilakukan perpanjangan.
"E-KTP tidak perlu lagi diperpanjang karena sesuai dengan peraturan mentri dalam negeri nomor 470/296/sj 29 Januari 2016. Kemudian untuk ktp sementara bagi masyarakat yang belum menerima E-KTP itu bisa digunakan di instasi pemerintah dan swasta, " pungkasnya.
Kemudian Kepala Desa Teko Rejo Rusdi Masjid mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil OKU Timur karena telah memberikan pelayanan di desanya.
"Dengan Disdukcapil turun langsung ke desa tentunya sangat mempermudah masyarakat yang akan memperlengkap dokumen kependudukan, terlebih masyarakat di Desa Teko Rejo adalah petani," katanya.
Posting Komentar