Final, KI Coret Lima Kategori
PALEMBANG, TL - Puncak acara pemeringkatan dan penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017 digelar pada 6 Desember 2017 di Griya Agung Palembang, diundur dari rencana awal 15 Nopember karena bertepatan dengan Rakornas Komisi Informasi (KI). Terkait anugrah itu, KI Sumsel telah final membuat delapan kategori, sedangkan lima kategori lainnya dicoret alias dibatalkan.
“Iya, sudah final dari 13 kategori menjadi 8 kategori. Ada lima kategori yang dilikuidasi (dicoret). Alasannya ada bebeberapa hal, antara lain karena Badan Publik tersebut tidak mengembalikan berkas kuesioner yang dikirim tim panitia Komisi Informasi, ada pula Badan Publik sudah mengembalikan tapi tidak ada lawannya,” ujar Komisioner Komisi Informasi Prov. Sumsel, H Agus Srimudin SPdI MIKom, yang juga Ketua Panitia, kepada pers kemarin.
Menurut dia, kategori yang dilikuidasi (dicoret) ialah kategori BUMD, BUMN, Partai Politik, Ormas, dan Perguruan Tinggi. Namun, beberapa badan publik dari perguruan tinggi, BUMN, dan BUMD yang mengirim berkas tetap akan diberi apresiasi,” ujarnya.
Untuk kategori yang dinilai oleh tim, ialah kategori Kabupaten, Kota, Dinas, Badan, KPUD, PDAM, rumah sakit daerah milik pemerintah, dan lembaga vertikal. “Nanti, final peringkatnya (juaranya) akan kami rapat pleno-kan lagi di akhir Nopember ini. Tapi daftar nominasi calon juara sudah ada di tangan. Nanti, setelah kami pulang dari Rakornas VIII Komisi Informasi se-Indonesia di Makassar,” kata Agus sebelum bertolak ke Makassar.
Rapat pleno tersebut dilakukan lima komisioner KI Sumsel, yaitu Herlambang SH MH, Drs Muhammad Zaky, Kafri Jaya SH MSi, H Agus Srimudin SPdI MIKom, dan Elda Mutilawati SH. Kegiatan ini dilakukan perdana di Sumsel, bekerjasama dengan sejumlah instansi yaitu Biro Humas dan Protokol, Biro Umum dan Perlengkapan, dan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumsel yang ada di Diskominfo Prov. Sumsel.
“Kalau di tingkat pusat (KIP RI) pelaksanannya setiap tahun. Makanya, tahun ini kita laksanakan pemeringkatan walau belum sempurna, ya pemeringkatan perdana. Tapi terpenting adalah cepatnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar mantan Pemred itu.
Untuk yang memberikan penghargaan itu, lanjut Agus, rencananya Gubernur Sumatera Selatan. “Insyaallah, kalau tidak ada halangan Pak Gubernur yang akan memberikan. Hasil audiensi kami beberapa waktu lalu, Pak Gubernur mendukung penuh kegiatan ini,” ujarnya.
Ke depan, kata Agus, Komisi Informasi ingin merespon sejumlah daerah yang ingin membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota. “Memang amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 dimungkinkan dibentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota tersebut. Hal itu sangat tergantung Bupati dan Wali Kota bersama DPRD-nya. Sebagai contoh, beberapa daerah di Pulau Jawa sudah membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Jadi, pembentukan itu dapat dilakukan di setiap daerah,” kata Agus.
Posting Komentar