Racun Ikan Denda Rp.2 Miliar
BATURAJA, TL - Masyarakat Kabupaten OKU jangan sekali-kali menangkap ikan. Menggunakan racun atau strum. Baik di sungai, danau, waduk, cekdam dan lainnya. Jika tak mau dipenjara selama lima tahun atau denda Rp2 miliar."Ini sesuai UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan," kata Kepala Dinas Perikanan OKU, Ir Tri Aprianingsih.
Terlebih saat ini pemerintah Kabupaten OKU telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) perairan umum daratan.
Mereka bekerjasama dengan pihak kepolisian. Untuk melakukan pengawasan perairan umum daratan. Seperti sungai, waduk , cekdam, danau.
Dari penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan bahan kimia. "Pokmaswas, dapat melaporkan langsung ke aparat setempat. Jika mendapatkan temuan di lapangan," sambungnya.
Saat ini, lanjutnya sudah ada empat kecamatan yang terbentuk pokmaswas. Yakni Kecamatan Baturaja Barat, Sosoh Buay Rayap, Lubuk Batang dan Pengandonan. "Semindang Aji sedang proses pembentukan," imbuhnya.
Dia berharap, kecamatan lainnya segera menyusul membentuk pokmaswas. Sebab, 2018 ditargetkan seluruh kecamatan sudah membentuk pokmaswas. "Masa tugasnya tiga tahun," pungkasnya.
Pembentukan pokmaswas sendiri seiring mulai punahnya ikan di sungai di OKU. Diduga akibat sering ditangkap menggunakan racun atau strum oleh masyarakat.
Posting Komentar