Kapolres Berikan Dua Ekor Kambing Kepada Warga Binaan
MARTAPURA - Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji Sik MH mengunjungi rumah tahanan negara (Rutan) Cabang Martapura dalam rangka pengamanan daerah menjelang natal dan tahun baruDihadapan para Napi yang menjalani masa hukumanya, Irsan mengatakan mereka yang menjalani cobaan tersebut bukanlah sampah masyarakat, sehingga dirinya meminta kepada warga binaan tidak merendahkan diri dengan masyarakat lainya
“saling berbagilah tentang kebaikan, jangan sebaliknya bertukar informasi tentang kejahatan, itu tidak baik. Karena itu melanggar hukum dan tentu ada sanksnya jika melanggar hukum,”terang Irsan dihadapan ratusan warga binaan dirutan Martapura Kamis (21/12) kemarin
Kapolres juga menerangkan, selama pembinaan banyak ilmu yang didapatkan warga binaan, keterampilan yang mereka dapatkan itu akan menjadi modal jika nanti sudah habis masa hukuman yang mereka jalani.”manfaatkan keterampilan yang sudah didapat, itu modal hidup setelah bebas nanti,”kata Irsan lagi menyemangati warga binaan
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, menjelang natal dan tahun baru, Polres OKU Timur akan melakukan pengamanan yang ketat dengan sasaran pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di OKU Timur.”mari bersama-sama menjaga keamanan daerah kita ini agar tetap kondusif,”ucapnya lag
Diakhir sambutanya, Kapolres berdarah batak ini memberikan dua ekor kambing kepada warga binaan untuk dimakan saat merayakan tahun baru 2018 mendatang.”ada dua ekor ini kambing, untuk dibakar saat tahun baru nanti,”kata Irsan kepada warga binaan. Spontan warga binaan mengucapkan terima kasih kepada sang kapolres
Sementara Kepala Rutan Martapura Royhan AL Faisal mengatakan sangat berterima kasih kepada kepada Kapolres OKU Timur yang telah memberikan petunjuk dan arahan dan pesan tentang hal persiapan menghadapi natal dan tahun baru di rutan martapura.
“untuk yang mendapatkan remisi ada yang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan ada satu bulan, namun kita masih menunggu SK nya dari Kanwil,”ucapnya. Adapun yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari tersebut adalah mantan Komisaris utam PT Indotronik Kurniawan yang sudah divonis bersalah.
Posting Komentar