News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Minta Pemkab Desak GHMM Laksanakan Sanksi Administratif

Minta Pemkab Desak GHMM Laksanakan Sanksi Administratif

PALEMBANG - Meski telah mendapat sanksi administratif dari Pemprov Sumsel melalui SK Gubernur No 493/KPTS/BAN.LH/2016 yang diperbarui melalui SK No 197/KPTS/DLH/201, karena melakukan pencemaran lingkungan. Namun dua perusahaan di bidang energi, yakni PT GH EMMI dan PT Musi Prima Coal (MPC) tak kunjung juga melaksanakan sanksi yang diberikan.

Guna mempercepat pelaksanaan sanksi tersebut, Pemprov menggelar rapat koordinasi bersama Pemkab Muara Enim beserta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di ruang Rapat Setda Pemprov Sumsel, kemarin (27/12).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Edward Chandra mengatakan kedua perusahaan telah terbukti melakukan proses pencemaran lingkungan di Sungai Penimur dan Sungai Kero di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.

Antara lain melakukan pendalaman dan pembersihan Sungai Penimur dan Sungai Kero, melakukan ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak lingkungan serta memberikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa Fly Ash dan Bottom Ash.

"Sanksi-sanksi tersebut, hingga sekarang belum dilaksanakan pihak perusahaan," ujar Edward saat dibincangi, kemarin (27/12).

Pencemaran yang dilakukan perusahaan, sambung Edward telah menimbulkan dampak buruk bagi warga dari tiga desa yakni Desa Siku Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, Kelurahan Payuputat dan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Dijelaskan Edward, dalam rapat tersebut. pihaknya mendesak Pemkab Muara Enim untuk mendorong kedua perusahaan melaksanakan sanksi yang diberikan secepatnya.

"Karena masuk wilayah administratif Pemkab Muara Enim, maka kami minta Pemkab segera melakukan upaya tegas," katanya.

Menurut Edward, SK Gubernur sebenarnya telah dikeluarkan sejak 2016 lalu. Namun, hingga akhir 2017, belum ada upaya perusahaan menaati sanksi yang diberikan.

"Kami tetap menunggu itikad baik dari perusahaan. Mengenai batas waktu, kami minta dilakukan secepat mungkin," terang Edward.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Asmawi saat dihubungi menuturkan pihaknya telah melakukan upaya pelaksanaan sanksi administratif yang dikeluarkan Pemprov. Bahkan, pihak perusahaan sudah melaksanakan sanksi yang ditetapkan.

"Sepengetahuan saya sudah ada yang dilaksanakan perusahaan. Seperti pembersihan sungai, normalisasi dan pengangkutan limbah. Kalau dipersentasekan sudah sekitar 80 persen. Yang masih belum itu di seputar penumpukan tanah galian," katanya.

Diakui Asmawi, pembersihan tersebut hanya dilakukan di kawasan wilayah Muara Enim. Sementara untuk Prabumulih belum dilakukan.

"Kalau di wilayah Prabumulih saya kurang paham. Tapi di Muara Enim sudah dilakukan. Saya juga tidak tahu kenapa," bebernya.

Terkait desakan terhadap perusahaan, dijelaskan Asmawi pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat teguran kepada perusahaan. "Sudah kami berikan teguran. Tapi memang belum ada respon," ucapnya singkat.

Terpisah, Kuasa Hukum Warga Tiga Desa, Maiwan Kaini SH MH mengatakan masalah pencemaran lingkungan yang dialami warga sudah terjadi sejak 4 tahun yang lalu. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang.

"Sebenarnya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sudah melakukan berbagai kajian dan menetapkan jika perusahaan bersalah. Tapi, dari perusahaan tidak ads respon apapun. Termasuk juga dari Pemkab Muara Enim," ucapnya.

Menurut Maiwan, warga yang terdampak sudah banyak menelan kekecewaan terhadap penyelesaian masalah tersebut. "Warga sebenarnya sudah emosi. Tapi bisa diredam. Kami berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Diungkapkan Maiwan, warga yang terkena dampak pencemaran lingkungan PT GH EMMI dan PT MPC berjumlah 150 kepala keluarga di tiga desa. Terdiri dari pemilik lahan, nelayan dan petani yang begantung kehidupannya kepada Sungai Penimur.

"Kami berupaya menempuh jalur hukum terkait masalah ini hingga menemukan kejelasan," pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar