Spanduk Ini, Habis Dibabat SatpolPP
BATURAJA-Diduga liar dan tak sesuai tempat pemasangannya. Puluhan spanduk dan reklame liar ditertibkan oleh SatpolPP OKU, Senin (11/12).Spanduk tersebut ditertibkan juga lantaran dinilai merusak pemandangan kota. Serta melanggar peraturan daerah (perda) tentang kawasan pemasangan reklame.
"Karena pemasangannya diluar tempat yang telah ditentukan. Maka kami tertibkan," kata Kabid Peraturan Perundang-Undangan SatpolPP OKU, Hendri.
Penertiban dilakukan mulai dari jalan A Yani, kawasan Pasar Atas. Hingga ke jalan Lintas Sumatera. Reklame atau spanduk yang liar dilepas. Terlebih yang tertempel di pohon penghijauan kota.
Selain menertibkan reklame ilegal, petugas juga mencopoti reklame yang kadaluarsa. Sehingga reklame tersebut tidak memiliki nilai informasi. "Penertiban reklame ini berdasarkan Perda OKU no 18/2007 tentang Izin Reklame," pungkasnya.
Posting Komentar