News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dana Desa di Kota Ini Belum Dibagikan

Dana Desa di Kota Ini Belum Dibagikan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prabumulih,
H Jauhar Fahri SE Ak CA

PRABUMULIH,TL – Meski telah menerima transfer dana desa, namun pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih masih belum membagikan dana tersebut ke rekening desa. Pasalnya, masih banyak pemerintah desa (Pemdes) yang belum memenuhi syarat pencairan dana desa.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Prabumulih, H Jauhar Fahri SE Ak CA mengatakan hingga saat ini belum ada satupun pemerintah desa yang mengajukan pencairan dana desa. “Tapi kami sudah imbau aparat desa untuk mempercepat pemenuhan syarat-syaratnya,” ujar Jauhar saat dibincangi, Rabu (21/3/2018), di ruang kerjanya.
Jauhar menuturkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemdes antara lain menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes, peraturan desa tentang APBD dan beberapa aturan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau alasannya kami juga belum tahu. Mungkin masih disusun,’ katanya.
Dijelaskan Jauhar, acuan aturan yang digunakan dalam pencairan dana desa yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. “Kalau dananya sudah ditransfer ke kas daerah. Tinggal pembagian saja,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa (FKD) kota Prabumulih, Asmedi C Adam menjelaskan APBDes memang masih dalam pembahasan dan tengah diteliti lebih detail. “Kami tidak ingin ada kesalahan. Jadi lebih baik diteliti lagi untuk meminimalisir kesalahan,” pungkasnya. (jay)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar