Dana Desa di Kota Ini Belum Dibagikan
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prabumulih, H Jauhar Fahri SE Ak CA |
PRABUMULIH,TL – Meski telah menerima transfer dana desa, namun pemerintah
kota (Pemkot) Prabumulih masih belum membagikan dana tersebut ke rekening desa.
Pasalnya, masih banyak pemerintah desa (Pemdes) yang belum memenuhi syarat
pencairan dana desa.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Prabumulih, H Jauhar Fahri SE Ak
CA mengatakan hingga saat ini belum ada satupun pemerintah desa yang mengajukan
pencairan dana desa. “Tapi kami sudah imbau aparat desa untuk mempercepat pemenuhan
syarat-syaratnya,” ujar Jauhar saat dibincangi, Rabu (21/3/2018), di ruang
kerjanya.
Jauhar menuturkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemdes antara lain
menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes, peraturan desa tentang APBD dan
beberapa aturan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK).
“Kalau alasannya kami juga belum tahu. Mungkin masih disusun,’ katanya.
Dijelaskan Jauhar, acuan aturan yang digunakan dalam pencairan dana desa
yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya ketentuan terkait Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. “Kalau dananya sudah ditransfer
ke kas daerah. Tinggal pembagian saja,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa (FKD) kota Prabumulih, Asmedi C
Adam menjelaskan APBDes memang masih dalam pembahasan dan tengah diteliti lebih
detail. “Kami tidak ingin ada kesalahan. Jadi lebih baik diteliti lagi untuk
meminimalisir kesalahan,” pungkasnya. (jay)
Posting Komentar