KAJARI PALI Sebut Tiga Inisial Tersangka Dalam Kasus Normalisasi Sungai Abab. Dari Desa Betung sampai Desa Tanjung Kurung.
Pali - Matametro.id. Kejaksaan Negeri Kabupaten Lematang Ilir, menggelar siaran pers yang merupakan penyampaian hasil kerja Kajari dalam 100 hari dan prestasi Kejari Pali ditahun 2021.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, Jl. Merdeka , Kelurahan Tl Ubi selatan, Rabu, (09/06/21).
Dalam penyampaiannya Kajari Pali, Agung Arifianto, SH, MM. didampingi, jajarannya kepada awak media mengatakan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus " Dugaan tindakan pidana korupsi dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, dari Desa Betung sampai Desa Tanjung Kurung, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pali tahun 2018, dengan kerugian negara ditaksir 3,2 milyar rupiah.
Dituturkannya " dalam kasus ini Kejari Pali telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial ( SDH, JD, RN ), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: Print - tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah memeriksa 36 orang saksi.
" Terkait Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Pali telah berhasil membantu Pemkab Pali menyelesaikan kasus tunggakan Galian C dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, sampai hari ini dari 29 perusahaan kami sudah berhasil menarik 2,9 milyar rupiah dari tunggakan tersebut.
Ditambahkannya " Kami sampai hari ini eksis, dan kedepan kami mengharap bantuan dan dukungan dari semua rekan-rekan untuk memberikan pemberitaan yang baik terhadap hasil kinerja kami sebagai bentuk dukungan, serta membantu dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada. Pungkasnya (Red).
Posting Komentar