Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024, Bapenda Pali Guna Menumbuhkan Kesadaran Wajib Pajak.
PALI - Matametro.com.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pali bersama Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2024 tentang Retribusi pajak daerah yang sudah berlaku sejak 01 Januari tahun 2024.
Sosialisasi tentang Perda No.01 Tahun 2024 ini berlangsung Di Gesshouse Rumah Dinas Bupati Pali Komperta, serta dihadiri Kepala Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, Asisten 1, kepala OPD, Camat, Lurah, Kades sekabupaten Pali, Kamis (08/08/24).
Kadin Bapenda Pali Ristanto, ST. Pada pesannya mengatakan " Hari ini kita melakukan sosialisasi peraturan daerah No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah yang sudah diberlakukan sejak 01 Januari 2024, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa mengenai Pajak dan Retribusi daerah sudah keluar aturan terbaru yaitu tentang Perda No. 01 tersebut, diharapkan wajib pajak untuk mengetahui dan mentaati Perda yang sudah kita tetapkan bersama.
Ia mengatakan " Ada 7 jenis pajak dan 13 Retribusi, termasuk retribusi parkir, jadi kalau retribusi ini diurus oleh OPD terkait, dan ada beberapa pajak lain seperti Pajak PBB, pajak pengunaan tanah dan lain-lain.
Terkait pembayaran pajak digital ia menjelaskan hari ini juga dilakukan sosialisasi pembayaran pajak melalui Mobile, yang dilakukan Bank Sumsel Babel, sehingga wajib pajak akan dipermudah karena sudah disediakan khusus sesuai objek pajak masing-masing, dan Bagi wajib pajak yang telat dalam melakukan pembayaran pajak maka akan dikenakan sanksi berupa denda pajak yang disesuaikan dengan jenis pajaknya masing-masing, ada yang 1% perbulan sejak pajak ini ditetapkan,
Ia mengharapkan usai kegiatan ini akan tumbuh kesadaran wajib pajak guna pembangunan kabupaten Pali, Dan kegiatan hari ini kita mengundang peserta dari semua wajib pajak, dari Dinas semua OPD, pihak Kecamatan, pihak Kelurahan, dan perusahaan wajib pajak dikabupaten Pali,
Untuk saat ini pendapatan dari sektor Pajak tahun 2023, seluruh PAD bernilai 83,797 milyar, atau tercapai 109.99% PAD keseluruhan, dan ini masih terdapat tunggakan pajak tapi kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan selaku pengacara negara dan instansi terkait untuk melakukan penagihan. Ujarnya (z).
Posting Komentar