LOKSUS Dan DPTb Jadi Perhatian BAWASLU PALI.
PALI - Marametro.com.
Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November mendatang banyak hal yang selalu menjadi perhatian BAWASLU Kabupaten Pali, Salah satunya tentang Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) termasuk warga pindahan, warga pendatang dan Lokasi Khusus pemungutan suara seperti warga yang berada di rumah sakit dan lapas
Sesuai dengan maklumat KPU RI PKPU No. 07 tahun 2024, bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih atau hak pilihnya belum tercabut maka dia mempunyai hak memili dimanapun tempat dia berada.
Terkait hal tersebut diruang kerjanya Fikri Komisioner Bawaslu Pali yang berada di Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Kabupaten Pali, Senin (14/10/24). menyampaikan ". Ya kami sudah memberikan himbauan ke KPU Pali terhadap tahapan penyusunan DPTb untuk yang pertama mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap tahapan DPTb tersebut.
jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT maupun pemilih yang mungkin pada saat hari pemungutan nanti pemilih dimana dia terdaftar maka mengurus pindah memilih sesuai prosedur, regulasi peraturan perundang-undangan, dan kami juga mendorong kepada masyarakat untuk aktif dalam, mengecek namanya dan atau NIK di DPT dan melaporkan jika terdapat kesalahan data atau belum terdaftar di DPT.
Dikatakannya juga Partisipasi aktif dari Masyarakat sangat mendukung untuk menciptakan daftar pemilih yang bersih dan akurat.
Secara keseluruhan kami Bawaslu Kabupaten Pali berharap setiap tahapan termasuk penyusunan Daftar Pemilih di lakukan dengan transparansi, akuntabel dan komprehensif dan juga keterlibatan aktif dari semua pihak untuk memastikan Pilkada kabupaten Pali ini berlangsung Demokratis dan berintegritas, Ujarnya. (Red).
Posting Komentar